Kadishub DKI: Juru Parkir Liar di Jakarta Ingin Kita Pidanakan

Rakyat.win ~ Parkir liar masih menjadi salah satu permasalahan yang belum tuntas di Jakarta. Banyak penyebab terjadinya masalah tersebut, salah satunya juru parkir (jukir) liar yang bertebaran di wilayah DKI. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI pun mengungkapkan sulitnya untuk memberantas para jukir nakal tersebut.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pembahasan untuk memberantas juru parkir liar di Jakarta telah ada. Namun hingga kini tindakan untuk mengatasi hal tersebut belum ada bentuk realisasinya.

"Inilah yang sebenarnya dari dulu kita akan bahas, tetapi ternyata panjang pembahasannya. Kita ingin juga jukir-jukir dipidanakan karena dia dengan sengaja memanfaatkan ruang jalan yang bukan haknya. Itu kan sama saja premanisme," kata Andri saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/10/2016).

Ke depannya, Dishubtrans DKI ingin melakukan tindakan tegas berupa memberikan hukum pidana bagi juru parkir liar yang masih bandel untuk melakukan aksinya. "Cuma memang kita celah hukumnya belum dapat. Memang ini masih dalam pembahasan," lanjutnya.

Salah satu langkah yang telah dilakukan Dishubtrans DKI untuk memberantas juru parkir liar tersebut yakni dengan merekrut mereka sebagai juru parkir resmi UP Perpakiran DKI. Andri mengatakan, 378 lokasi parkir di DKI telah memberdayakan para juru parkir liar menjadi juru parkir resmi.

"Itu semua parkir on street di 378 lokasi itu adalah preman yang kita berdayakan menjadi jukir (resmi). Jadi kita tidak pernah mengangkat jukir baru. Istilahnya (kata) gubernur, saya sekarang bosnya preman (jukir liar). Yang biasanya preman setor ke bosnya, sekarang dia setornya ke saya (Pemprov DKI)," terang Andri.

Andri menambahkan, saat ini Dishubtrans DKI ingin fokus untuk membenahi sistem parkir yang ada di Jakarta dengan menggunakan sistem elektronik atau Tempat Parkir Elektronik (TPE).

"Kita lebih baik konsentrasi saja membangun sistem parkir dengan TPE terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk mengetahui juru parkir liar dan resmi, Kasie Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir Jakarta Selatan Ferdinson mengatakan cara membedakannya yakni melalui surat tugas.

"Parkir liar itu tidak ada surat tugas dari UPT parkir, sedangkan parkir resmi ada surat tugas dan jelas retribusinya," kata Ferdinson saat dihubungi, Senin (17/10).


Sumber: detik.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kadishub DKI: Juru Parkir Liar di Jakarta Ingin Kita Pidanakan"

Posting Komentar