Rakyat.win ~ Ketua Setara Institut Hendardi mendorong Polri bersikap bijak dalam hal penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon petahana Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Menurutnya, Polri juga harus memperhatikan perintah Presiden Joko Widodo soal adanya aktor politik yang "menunggangi" aksi demonstrasi pada 4 November kemarin.
Hendardi menyayangkan adanya kericuhan di ujung aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut.
"Demokrasi memberikan tempat mewah pada setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi demokrasi juga mempunyai rule yang jelas untuk menindak setiap orang yang melakukan aksi-aksi kekerasan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran kebencian (hate speech) yang memanifes menjadi kejahatan kebencian (hate crime) dalam bentuk anarkisme," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/11/2016).
"Menyikapi aksi 4/11, amat terang benderang bagaimana aktor-aktor
kunci memprovokasi, menghasut, dan menebar kebencian sehingga massa melakukan sejumlah tindak kekerasan. Sebagai negara hukum, aktor lapangan dan aktor di balik layar mutlak diproses secara hukum," sambung dia.
Sikap tegas Jokowi menyikapi aksi ini, lanjut dia, tidak cukup hanya dengan menyesalkan anarkisme massa dan menunjuk adanya aktor politik yang bekerja. Jokowi melalui jajaran penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban hukum atas kerusuhan dan pengrusakan yang terjadi di Jakarta.
"Dengan keyakinan Jokowi tentang adanya aktor politik penunggang aksi, maka Jokowi dan khususnya Polri tidak boleh tunduk pada tekanan massa dalam penegakan hukum atas dugaan penistaan agama. Silakan diproses tetapi tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung, tapi murni menegakkan hukum," beber Hendardi.
"Termasuk dan terutama tidak memaksakan mentersangkakan Basuki Tjahaja Purnama, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana," imbuhnya.
Ketundukkan penegak hukum pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama menurutnya bukan hanya soal Ahok, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia.
"Jika tekanan massa anarki itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden," tuturnya. (wsn/erd)
Sumber: detik.com
Hendardi menyayangkan adanya kericuhan di ujung aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut.
"Demokrasi memberikan tempat mewah pada setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi demokrasi juga mempunyai rule yang jelas untuk menindak setiap orang yang melakukan aksi-aksi kekerasan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran kebencian (hate speech) yang memanifes menjadi kejahatan kebencian (hate crime) dalam bentuk anarkisme," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/11/2016).
"Menyikapi aksi 4/11, amat terang benderang bagaimana aktor-aktor
kunci memprovokasi, menghasut, dan menebar kebencian sehingga massa melakukan sejumlah tindak kekerasan. Sebagai negara hukum, aktor lapangan dan aktor di balik layar mutlak diproses secara hukum," sambung dia.
Sikap tegas Jokowi menyikapi aksi ini, lanjut dia, tidak cukup hanya dengan menyesalkan anarkisme massa dan menunjuk adanya aktor politik yang bekerja. Jokowi melalui jajaran penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban hukum atas kerusuhan dan pengrusakan yang terjadi di Jakarta.
"Dengan keyakinan Jokowi tentang adanya aktor politik penunggang aksi, maka Jokowi dan khususnya Polri tidak boleh tunduk pada tekanan massa dalam penegakan hukum atas dugaan penistaan agama. Silakan diproses tetapi tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung, tapi murni menegakkan hukum," beber Hendardi.
"Termasuk dan terutama tidak memaksakan mentersangkakan Basuki Tjahaja Purnama, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana," imbuhnya.
Ketundukkan penegak hukum pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama menurutnya bukan hanya soal Ahok, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia.
"Jika tekanan massa anarki itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden," tuturnya. (wsn/erd)
Sumber: detik.com
0 Response to "Setara Institute: Polisi Tak Boleh Tunduk Pada Tekanan Massa dalam Mengusut Kasus Ahok"
Posting Komentar