Rakyat.win ~ PPP kembali mengalami gejolak usai Kubu Djan Faridz meminta untuk Menkum HAM, Yasonna Laoly untuk dapat menganulir SK pengesahan kepengurusan PPP Kubu Romahurmuziy.
Wasekjen PPP Kubu Djan, Sudarto menjelaskan kalau Menkum HAM mengabulkan surat yang telah menganulir kepengurusan Romi maka secara otomatis bakal berpengaruh besar untuk pencalonan dari Agus Harimurti dan Sylviana Murni.
“Menurut saya pengaruhnya sangat besar, karena dengan dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak,” tegas Sudarto dikutip OkTerus.com.
Pasangan Agus-Sylviana diketahui mengantongi 28 kursi dari 4 partai pendukungnya yaitu Demokrat, PAN, PKB dan PPP.
Adapun untuk jumlah kursi yang berasal dari PPP adalah sekitar 10 kursi. Hal ini berarti, Agus-Sylvi tak punya kesempatan untuk dapat maju ke Pilgub DKI Jakarta.
Menurut syarat dan aturan yang ada, minimal pasangan calon harus memiliki 22 kursi sedangkan Agus dan Sylvi hanya akan memiliki 18 kursi.
“Itu sudah secara otomatis, bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ungkapnya.
Sumber: okterus.com
Wasekjen PPP Kubu Djan, Sudarto menjelaskan kalau Menkum HAM mengabulkan surat yang telah menganulir kepengurusan Romi maka secara otomatis bakal berpengaruh besar untuk pencalonan dari Agus Harimurti dan Sylviana Murni.
“Menurut saya pengaruhnya sangat besar, karena dengan dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak,” tegas Sudarto dikutip OkTerus.com.
Pasangan Agus-Sylviana diketahui mengantongi 28 kursi dari 4 partai pendukungnya yaitu Demokrat, PAN, PKB dan PPP.
Adapun untuk jumlah kursi yang berasal dari PPP adalah sekitar 10 kursi. Hal ini berarti, Agus-Sylvi tak punya kesempatan untuk dapat maju ke Pilgub DKI Jakarta.
Menurut syarat dan aturan yang ada, minimal pasangan calon harus memiliki 22 kursi sedangkan Agus dan Sylvi hanya akan memiliki 18 kursi.
“Itu sudah secara otomatis, bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ungkapnya.
Sumber: okterus.com
0 Response to "Wow! Pencalonan Agus Harimurti-Sylviana Murni Terancam Batal Gara-gara Ini"
Posting Komentar