Rakyat.win ~ Masa kampanye di Pilgub DKI akan segera berlangsung. Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diwajibkan untuk melakukan cuti.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menyiapkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, untuk mengisi tempat Ahok yang akan melakukan cuti kampanye.
Beredar informasi, ada dua nama kuat yang akan mengantikan Ahok tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono.
"Salah satu diantara mereka," ujar Tjahjo saat dihubungi, Senin (24/10).
Nantinya, dua nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilantik oleh Mendagri. Pelantikan Plt tersebut menurut Tjahjo akan dilakukan pada lusa mendatang.
"(Pelantikan) 26 Oktober nanti," katanya.
Sekedar informasi, Gubernur DKI Jakarta Ahok sudah membuat surat pernyataan cuti di kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang.
Ketentuan kewajiban cuti dikeluarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Soemarno. Ia menyatakan calon gubernur inkumben harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Adapun masa kampanye jatuh pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.(cr2/JPG)
Sumber: Jawapow.com
0 Response to "Segera Cuti, Ini Dia Calon Pengganti Ahok"
Posting Komentar