Rakyat.win ~ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat kebijakan menggratiskan Bus Transportasi Jakarta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan itu, akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2016.
Pemberian layanan gratis itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Ahok membantah, kebijakan yang dibuatnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Terutama, untuk meraup suara warga Jakarta yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ahok berkaca dari kebijakannya mengenakan tarif murah terhadap warga yang tinggal di daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Di mana warga dari daerah penyangga ke Jakarta, dikenakan tarif Rp 3.500.
"Kalau gitu, aku Rp 3.500 buat Tangerang, Depok, dan Bekasi, buat pemilih Tangerang, Depok, dan Bekasi milih saya? " ucap Ahok lalu tertawa.
Selain bagi PNS, gratis naik TransJakarta juga berlaku bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kemudian karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai upah minimum provinsi melalui Bank DKI, dan penghuni rumah susun sederhana sewa.
PNS Jakarta nantinya cukup memiliki kartu Jak Combo dari Bank DKI untuk bisa naik bus gratis.
Tarif gratis itu bisa didapatkan menggunakan kartu JakCard Combo yang harus teregistrasi Bank DKI.
0 Response to "Kebijakan Bus Gratis Untuk PNS, Dituding Untuk Raup Suara, Ini Jawaban Telak Ahok"
Posting Komentar