Inilah Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat, Mengejutkan!!


01-00


Ada kebiasaan di masyarakat tatkala seorang ibu melahirkan bayi. Umumnya pihak keluarga bakal mengubur ari-ari atau plasenta saat bayi sudah lahir.
Ari-ari itu umumnya dikubur di pojok tempat tinggal dekat pintu masuk paling utama. Namun, ada banyak perbedaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, tergantung kebiasaan di masing-masing daerah.

Diatas tempat menanam ari-ari biasanya di beri penerangan, dapat lampu minyak atau listrik. Ada pula yang memberi bunga, bahkan juga beberapa barang bernilai diatas tempat penguburan ari-ari, termasuk memberikan kurungan.

Lalu, bagaimana Islam melihat kebiasaan ini?

Pada intinya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan juga disunnahkan. Walau demikian menyertakan berbagai benda yang bernilai dikira tak baik. Lantaran termasuk dalam kategori tabdzir
 (menghamburkan)

Tentang hukum sunnah mengubur ari-ari ada info dalam kitab Nihayatul Muhtaj


وَيُسَنُّ دَف�'نُ مَا ان�'فَصَلَ مِن�' حَيٍّ لَم�' يَمُت�' حَالاًّ أَو�' مِمَّن�' شَكَّ فِي مَو�'تِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُف�'رٍ وَشَع�'رٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَح�'وِ فَص�'دٍ إك�'رَامًا لِصَاحِبِهَا.

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup serta tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), serta darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Mengenai tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan segala benda di lingkungan kubur ari-ari ada dalam Hasyiyatul Bajuri :

 (المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَي�' بِصَر�'فِهِ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ (قَو�'لُهُ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُو�'دُ نَف�'عُهُ إِلَي�'هِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَش�'مَلُ الوُجُو�'هَ المُحَرَّمَةَ وَالمَك�'رُو�'هَةَ.

“ (Orang yang berbuat tabdzir pada hartanya) adalah yang menggunakannya diluar kewajarannya. (Yang disebut : diluar kewajarannya) adalah segala suatu hal yang tidak berguna baginya, baik saat ini (di dunia) ataupun nantinya (di akhirat), meliputi segala hal yang haram serta yang makruh”.

Sekian info ini di ambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang berisi hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.
sumber:posshare

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat, Mengejutkan!!"

Posting Komentar