Rakyat.win ~ Proses rehabilitasi pengguna narkoba di Indonesia ternyata terdapat ‘borok’, hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas).
Prosesn tersebut menurut Buwas banyak terdapat praktik-praktik ‘wani piro’ alias pemerasan. Buwas mengatakan bahwa dari awal proses penindakan hukum, praktik ‘wani piro’ telah ada, yaitu saat tertangkapnya pelaku kejahatan narkotika.
“Ketika (pelaku narkoba) ditangkap, ada peluang, apa mau direhabilitasi atau dipidana, oknum Polri dan BNN itu ‘wani piro’? Jadi uang lagi,” ucap Buwas dikutip OkTerus.com dari laman Kompas.
Praktik ‘wani piro’ itu masih juga ditemukan walapun berkas perkara orang itu telah sampai ke tangan penuntut.
“Nanti setelah selesai di Polri/BNN, masuk ke oknum di kejaksaan, dibegitukan lagi. Kamu mau saya tuntut pakai apa? Kurungan atau rehab? Demikian juga pas di hakim. Ini bahaya,” jelas Buwas.
Praktik serupan juga masih ditemukan Buwas saat pengguna narkoba telah masuk ke balai rehabilitasi.
“Ada juga yang ditangkap, lalu masuk balai rehab, dia keluar uang. Padahal anggaran dari negara ada, tetapi yang direhab keluar duit juga. Ini kacau nih,” kata dia.
Oleh sebab itu, kasus pengguna narkoba yang telah masuk ke balai rehabilitasi, tidak heran jika mereka masuk kembali beberapa waktu kedepan, bahkan sampai empat atau lima kali.
Maka dari itu, penindakan dan pencegaha diutamakan BNN di bawah kepemimpinan Buwas saat ini.
Apabila mengungkap data berapa pengguna narkoba yang telah masuk balai rehabilitasi, Buwas merasa malu.
“Kalau tanya ke saya berapa yang direhabilitasi saat ini, saya malu menyampaikannya karena memang enggak bisa dipertanggungjawabkan. Umpamanya saya katakan, ada 50.000, tetapi hasilnya kayak apa? Buktinya di tempat rehab saya (BNN) ada yang tiga empat kali masuk lagi. Pulang pergi, pulang pergi, enggak selesai-selesai. Setiap masuk tambah parah,” tutur Buwas.
Buwas memiliki harapan supaya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika cepat direvisi.
Dari kajian BNN, aparat penegak hukum tidak memiliki wewenang terhadap proses rehabilitasi, namun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang memiliki wewenang itu.
Sumber: OKTerus.com
0 Response to "Buwas Akhirnya Bongkar "Praktik Wani Piro" di Rehabilitasi Narkoba"
Posting Komentar